0r4L 5eX (Pengertian, Penerapan Dan Hukum Dalam Islam)

0r4L 5eX (Pengertian, Penerapan Dan Hukum Dalam Islam)

Dalam beberapa waktu belakangan ini banyak sekali pasangan suami istri yang menanyakan tentang 0r4L 5eX, mulai dari pertanyaan “Oral artinya apa ?”, “Oral itu apa ?”, “Jawab yah !, Oral adalah ?” dan sebagainya.
Ingin tahu jawabannya ???

0r4L 5eX adalah kegiatan mantap-mantap dengan cara memberikan rangsangan alat kelamin pasangan dengan menggunakan mulut, lidah, gigi atau tenggorokan. (Om Wiki)

Oral Suami Istri

Sebagian Suami Istri mungkin melakukan 0r4L 5eX sebagai bagian dari foreplay sebelum melakukan hubungan mantap-mantap, ada juga yang mungkin hanya ingin mendapatkan sensasi tersendiri dari 0r4L 5eX.
Diluar dari keniatan tentang 0r4L 5eX, ada bagian yang harus di ketahui terlebih dahulu dari aktivitas 0r4L 5eX, yaitu hukum kebolehan malakukannya.

Dalam pembahasan 0r4L 5eX lebih detailnya ada dua macam yaitu :

  1. Fellatio, adalah 0r4L 5eX yang dilakukan wanita (istri) pada kelamin pria (suaminya).
  2. Cunnilingus, adalah 0r4L 5eX yang dilakukan pria (suami) pada wanita (istrinya).

Oral Pria (fellatio)

Hukum Fellatio (0r4L 5eX pada kelamin pria) yaitu hanya disebutkan secara pemahaman yang diambil dari batasan umum diperbolehkannya seluruh aktivitas mantap-mantap dan dari pendekatan-pendekatan tekstual dalam literatur-literatur kitab ala pesantren.

Dalam literatur-literatur tersebut tidak ada teks yang secara gamblang memperbolehkan dan melarang aktifitas oral pria (fellatio), sehingga aktifitas oral pria (fellatio) dihukumi boleh.

Dalil

تتمة) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها)
Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas mantap-mantap dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya"
(Fathul Mu'in, 3/340)

Kesimpulan : Pria (suami) boleh menikati semua jenis aktivitas mantap-mantap dari istrinya (kecuali wilayah anus)

Kemudian disambung dengan dalil tentang obyek dari “menikmati aktifitas mantap-mantap” dzakar :

حدثنا تميم قال، أخبرنا إسحاق، عن شريك، عن ليث قال:
تذاكرنا عند مجاهد الرجل يلاعب امرأته وهي حائض، قال:
اطعن بذكرك حيث شئت فيما بين الفخذين والأليتين والسرة، ما لم يكن في الدبر أو الحيض.

"Telah menceritakan kepada kami Tamim, telah mengkhabarkan kepada kami Ishaq, dari Syarik, dari Laits berkata:
Kami di sisi Mujahid membicarakan tentang seorang lelaki yang mencumbu istrinya saat Haid. Mujahid berkata;
"Tusukkan alat kelaminmu di manapun yang engkau kehendaki; di antara dua paha, dua pantat, dan pusar. Selama tidak di anus atau saat datang haidh."

(Tasfir ath-Thabari, 4/380)

Kesimpulan : Pria (suami) boleh menusukan penisnya dimanapun yang ia kehendaki (kecuali pada anus dan vagina istrinya ketika haid)

Tentang kebolehan menikmati seluruh tubuh istri selama tidak ada nash yang melarang secara khusus diperjelas dengan dalil dibawah ini :

قَوْلُهُ ( فَيَجُوزُ التَّمَتُّعُ بِظَاهِرِهِ ) أَيْ وَلَوْ بِوَضْعِ الذَّكَرِ عليه وَالْمُرَادُ بِظَاهِرِهِ فَمُهُ من خَارِجٍ وما ذَكَرَهُ الشَّارِحُ من جَوَازِ التَّمَتُّعِ بِظَاهِرِ الدُّبُرِ هو الذي ذَكَرَهُ الْبُرْزُلِيُّ قَائِلًا وَوَجْهُهُ عِنْدِي أَنَّهُ كَسَائِرِ جَسَدِ الْمَرْأَةِ وَجَمِيعُهُ مُبَاحٌ إذْ لم يَرِدْ ما يَخُصُّ بَعْضُهُ عن بَعْضٍ بِخِلَافِ بَاطِنِهِ اه
"[Diperbolehkan mencumbui pada luar dubur] yakni walau dengan menaruh kemaluan di atasnya. Yang dimaksud dengan luar dubur yaitu mulut dubur dari arah luar tubuh. Pendapat Pensyarah tentang kebolehan mencumbui luar dubur adalah sebagaimana yang dikatakan oleh al-Burzuli, dia berkata: 'Konsepnya, menurutku, bagian luar dubur adalah sebagaimana keseluruhan bagian tubuh wanita, kesemua tubuh wanita diperbolehkan mengingat tidak dijumpai ketentuan khusus nash pada bagian tubuh wanita tertentu, berbeda dengan bagian dalam dubur.' Demikian perkataan al-Burzuli. "
(Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/216)

Kesimpulan : 'Seluruh tubuh wanita diperbolehkan (dinikmati) mengingat tidak adanya ketentuan khusus (nash) yang melarang pada bagian tubuh wanita tertentu (kecuali dubur)'.

Lebih mengarah lagi pada permasalahan mulut wanita (istri) dan penis pria (oral pria/fellatio) yaitu dalil :

الثانية: ليس لها استدخال ذكر زوجها وهو نائم بلا إذنه ولها لمسه وتقبيله بشهوة
"Tidak berhak bagi istri memasukkan alat kelamin suaminya tanpa seijinnya sementara suami dalam keadaan tidur, namun istri boleh merabanya dan menciumnya dengan syahwat"
(al-Inshaf, 8/27)

Kesimpulan : Istri diperbolehkan mencium penis suaminya.

Oral Wanita (Cunnilingus)

Berbeda dengan oral pria, kali ini keterangan-keterangan yang membahas tentang aktivitas pria (suami) yang memberikan rangsangan terhadap vagina wanita (istrinya) dengan mulut a.k.a. Oral wanita (Cunnilingus) ini mempunyai dalil yang jelas.

Keterangan dari ulama-ulama yang tertulis dalam karya-karyanya menyebutkan bahwa hukum oral wanita yaitu boleh.

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين
“Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,”
(QS. Al-Baqarah [2]: 223)

Kesimpulan : Pria (suami) diperbolehkan menggauli istrinya sesuai yang ia kehendaki (bebas).

Dari ayat diatas kemudian dibatasi dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Syafi'i :

إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ
“Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,”
(HR Imam Syafi’i)

Kesimpulan : Pria (suami) diperbolehkan menggauli istrinya sesuai yang ia kehendaki kecuali melalui anus istrinya.

Sebagaimana keterangan yang menjadi landasan diperbolehkannya oral pria, oral wanita juga menggunakan dalil yang sama dengan hukum fellatio, tetapi fokus pada dalil tersebut berbeda

تتمة) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها)
"Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas mantap-mantap dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya"
(Fathul Mu'in, 3/340)

Kesimpulan : Suami boleh menghisap klitoris istrinya.

Selanjutnya ada dalil yang yang memperbolehkannya, tetapi dengan bahasa yang berbeda

قال القاضي يجوز تقبيل فرج المرأة قبل الجماع
"Qadhi Ibnu Muflih berkata: Boleh mencium kelamin isterinya sebelum bersetubuh"
(Kasysyaful Qana', 5/17)
وقد روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع وزاد في رواية ويلحسه بلسانه
"Disebutkan riwayat dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata: Tidak apa-apa melihat kemaluan saat bersetubuh. Ditambahkan dalam riwayat lain: Serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya."
(Mawahib al-Jalil, 5/23)
وقد قال أصبغ من علمائنا : يجوز له أن يلحسه بلسانه
"Ashbagh salah satu ulama [malikiyah] kami berkata: Boleh baginya [suami] menjilatnya [kemaluan istrinya] dengan lidahnya."
(Tafsir Al-Qurthubi, 12/232)

Oral Dalam Islam

Dari ulasan yang disertai dalil-dalil diatas maka dapat kita simpulan bahwa 0r4L 5eX dalam agama islam hukumnya boleh, baik Oral pria (fellatio) ataupun Oral wanita (Cunnilingus)

Penerapan

Tidak jarang bagi mereka yang melakukan 0r4L 5eX biasanya sudah dalam keadaan ereksi atau tegang sehingga biasanya mereka sudah mengeluarkan cairan beninga sebagai pelumas atau yang biasa kita kenal dengan madzi.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa madzi atau cairan yang biasanya keluar dari alat kelamin pria atau wanita saat sedang ereksi tersebut di hukumi najis.

Walaupun diatas sudah dijelaskan bahwa 0r4L 5eX itu diperbolehkan, lalu bagaimana bagi pasangan suami istri yang akan melakukan 0r4L 5eX sedangkan dalam setiap aktivitas tersebut tentu mereka tidak bisa menghindari keluarnya madzi. Dalam 0r4L 5eX tentu sangat sulit apabila harus menghindari madzi agar tidak ikut terbawa masuk kedalam mulut.

Dalam kajian fiqih tentunya kita sudah mengetahui bahwa seseorang tidak diperbolehkan mengotori tubuh apalagi memasukan najis kedalam tubuh tanpa adanya sebab yang jelas, hal tersebut tentu tidak diperbolehkan.

Madzi merupakan sesuatu yang najis sehingga berlaku hukum yang sama dengan najis-najis lainnya, tetapi karena dalam pembahasan 0r4L 5eX sangat sulit sekali untuk dihindari, maka hukum syara’ memberikan kemudahan, sehingga madzi bagi pasangan suami istri yang sedang melakukan jima’ hukumnya diampuni (ma’fu).

ومحل طهارة المنى ان كان رأس الذكر والفرج الذى خرج منه المنى طاهرا والا كان متنجسا وحرم الجماع كالمستنجى بالحجر اذا خرج منه منى فانه يتنجس به نعم يعفى عمن ابتلى به بالنسبة للجماع إهـ
“Tempat sucinya sperma itu jika memang kepala batang dzakar dan farji yang keluar murni berupa mani yang suci. Jika tidak murni suci, hukumnya (mani itu) najis dan haram bersenggama dengan kondisi seperti demikian sebagaimana orang orang istinja' dengan batu ketika air sperma keluar dari situ. Karena hal itu menjadikan najis. Iya, diampuni dari orang yang kesulitan menghindari hal tersebut dengan nisbat untuk jima'”
(I'anatuth Thalibin, juz I, halaman 85)

Hukum madzi selamanya tetap najis hanya saja bagi suami istri yang sedang melakukan jima’ hukumnya dima’fu, selain pada saat jima’ maka hukum madzi tetap najis.

***

Dari pemaparan diatas mengenai "0r4L 5eX (Pengertian, Penerapan Dan Hukum Dalam Islam)" mudah-mudahan dapat bermanfaat terutama bagi pasangan suami istri terutama pengantin baru, sehingga tidak perlu was-was lagi untuk mendatangi istri-istrinya.

  • id[dot]wikipedia[dot]org/5eX_0r4L
  • nu[dot]or[dot]id/hukum-0r4L-5eX-di-bagian-kewanitaan
  • piss-ktb[dot]com/0r4L-5eX-dan-dinamikanya
  • nu[dot]or[dot]id/ini-perlu-diperhatikan-dalam-0r4L-5eX